20 Bank Tutup di Tahun 2024, Ini Penjelasan OJK

Posted by: Tags: ,

JAKARTA, zonabisnis.id – Selama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 20 bank yang terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, salah satu penyebab utama pencabutan izin usaha (CIU) BPR dan BPRS adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, yang sering kali berujung pada tindakan curang atau fraud management.

“Sebagian besar penyebab pencabutan izin usaha BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal sehingga berujung pada terjadinya tindakan fraud management,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1/2024).

Ia menambahkan, OJK akan menindaklanjuti kasus-kasus fraud ini dengan melibatkan penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mandat OJK berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanjutnya, adalah memperkuat dan mengembangkan seluruh perbankan, termasuk BPR dan BPRS.

Baca juga:

OJK, tambah Dian, terus mendorong industri perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, berinovasi, serta menjaga integritas guna mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

“Kami mengarahkan agar roadmap BPR-BPRS sejalan dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan BPR-BPRS menjadi sangat penting,” ujar Dian.

Dalam pelaksanaannya, Dian menyebut OJK memiliki kebijakan exit policy untuk menangani BPR dan BPRS yang menghadapi masalah serius. Kebijakan ini mencakup langkah-langkah penyehatan, seperti penambahan setoran modal, eksplorasi, hingga konsolidasi.

Namun, lanjutnya, jika setelah satu tahun proses penyehatan tidak membuahkan hasil, status bank akan diubah menjadi ‘bank dalam resolusi’ yang kemudian diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“UU P2SK membatasi status bank dalam penyehatan hanya maksimal satu tahun. Jika upaya penyehatan gagal, statusnya berubah menjadi bank dalam resolusi, dan keputusan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan akan berada di tangan LPS. Jika LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan, OJK akan mencabut izin usaha sebagai langkah terakhir,” jelas Dian.

Penulis: R-11 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses