Dukung Pengembangan Ekosistem Emas, Pegadaian Ajukan Izin Usaha Bullion

JAKARTA, zonabisnis.id – Untuk mendukung pengembangan ekosistem emas di Indonesia serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, PT Pegadaian (Persero) mengajukan izin kegiatan usaha bullion kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan.

Menurut Sekretaris Perusahaan Pegadaian, Zulfan Adam, pihaknya telah mempersiapkan layanan inovatif yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion.

“Dengan demikian, mampu menjembatani kebutuhan pelaku ekosistem emas dan meningkatkan literasi maupun inklusi keuangan di Indonesia,” kata Zulfan, Minggu (29/12/2024).

Zulfan menyambut baik hadirnya POJK 17 Tahun 2024, yang memberikan panduan terkait pengelolaan lembaga dan produk usaha bullion.

Baca juga:

Ia menilai peraturan ini memberikan arahan yang jelas dalam mengembangkan roadmap produk berbasis emas yang dapat dijalankan Pegadaian.

“Peraturan ini menjadi dasar bagi Pegadaian untuk berpartisipasi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Zulfan.

Menurutnya, kegiatan usaha bullion memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir.

Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, hingga perdagangan.

“Hal ini tentu berbeda dengan layanan gadai emas dan pembiayaan emas yang selama ini disediakan Pegadaian,” tambah Zulfan.

Penulis: Joko || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses