Kejahatan Kripto Masuk RI, Negara Alami Kerugian Rp1,3 Triliun

Posted by: Tags:

JAKARTA, 1kata.com – Kejahatan menggnakan mata uang kripto mulai masuk Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aliran dana ilegal dalam bentuk kripto. Akibat aksi kejahatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelasakan, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.

Penemuan kasus ini, tambah Asep, sejalan dengan laporan Internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” kata Asep, Kamis (6/2/2025).

Asep juga menyoroti penggunaan perangkat digital oleh para pelaku untuk menyamarkan tindak pidana dan mengelabui para aparat penegak hukum.

Baca juga:

Salah satunya yakni dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.

Oleh karenanya, ia meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

“Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Asep.

“Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” imbuhnya.

Asep menambahkan, pemerintah saat ini juga telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib dan aman melalui pembentukan UU Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) tentang Aset Kripto.

Penulis: R-21 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses