Layanan QRIS Gratis Hanya untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

Posted by: Tags: ,

JAKARTA, zonabisnis.id – Bank Indonesia (BI) batal mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.

“Penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi ditetapkan secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan pengenaan biaya tersebut berlaku 1 September 2023 mendatang, mundur dari rencana awal yang 1 Juli 2023.

“Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri,” jelasnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.

“Jadi pertimbangannya kenapa di bawah Rp100 yang dibebaskan 0 persen karena kita lihat sebagian besar QRIS di bawah Rp100 ribu dari UMI,” pungkasnya.

Biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen

“Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Perry Juni lalu.

Perry menekankan kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Sumber: R-03 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses