
ce
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), Diwe Novara, asuransi kecelakaan diri dibutuhkan karena memberikan perlindungan finansial jika terjadi risiko kecelakaan.
“Asuransi tersebut dapat menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan atau pengobatan,” kata Diwe Novara, Kamis (14/11/2024).
Diwe menerangkan jaminan dari asuransi kecelakaan diri di Jasindo biasanya dapat diperluas lagi, semisal untuk perjalanan.
Dengan demikian, memberikan perlindungan selama perjalanan untuk liburan atau business trip dengan premi yang terjangkau.
Selain itu, untuk masyarakat yang rutin bepergian menggunakan kendaraan pribadi, Diwe mengatakan asuransi kendaraan dari Jasindo juga dapat diperluas lagi dengan proteksi kecelakaan diri untuk pengemudi dan penumpang.
Baca juga:
- Per September 2024, Asuransi Jiwasraya Dibubarkan
- Lewat Workshop SAMARASA, FIFGROUP Ajak Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
“Tentunya hal itu akan menjadi perlindungan ekstra bukan hanya untuk kendaraan, melainkan juga dapat memproteksi orang di dalamnya,” katanya.
Apabila ingin lebih aman lagi, Diwe menyampaikan asuransi kendaraan dapat ditambahkan dengan perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga yang dapat memberikan perlindungan finansial untuk diri sendiri dan orang lain yang terkena dampak dari suatu risiko.
Berdasarkan data Korlantas Polri mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebanyak 79.220 kejadian sampai Agustus 2024.
Sementara itu, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada semester I-2024, industri mencatatkan pendapatan premi asuransi kecelakaan diri sebesar Rp 1,46 triliun.
Nilai itu tumbuh 0,1%, dibandingkan pencapaian periode sama tahun lalu. Adapun klaim yang dibayarkan sebesar Rp 298 miliar. Nilai itu menurun sebesar 26,1%, dibandingkan periode sama tahun lalu.
Penulis: R-01 || Editor: Joko || Foto: istimewa
No Responses