
JAKARTA, zonabisnis.id – Selama periode Januari hingga Maret 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp47 triliun.
“Data kami menunjukkan bahwa dalam kuartal pertama tahun ini, perputaran dana dari judi online mencapai Rp47 triliun,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
Angka tersebut, lanjutnya, merupakan hasil pemantauan terhadap sistem keuangan yang melibatkan ratusan bank dan ribuan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) yang telah terintegrasi dengan sistem PPATK.
“Ini adalah perputaran dana, bukan jumlah saldo yang mengendap. Sistem kami terkoneksi dengan berbagai institusi keuangan,” imbuhnya.
Meski nilainya masih tergolong besar, Ivan menyebut angka itu menunjukkan penurunan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal pertama 2024, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp90 triliun.
“Jika dibandingkan, tahun lalu pada Januari hingga Maret, total perputaran mencapai Rp90 triliun. Tahun ini berhasil ditekan hingga di bawah Rp50 triliun,” katanya.
Ivan menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antarinstansi. Ia menyebut penurunan itu sebagai indikasi keberhasilan upaya penegakan hukum terhadap praktik judi daring.
“Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara PPATK dan aparat penegak hukum membuahkan hasil nyata. Penurunan jumlah transaksi sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Penulis: Joko || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses