866 Pelaku Judi Online Ditangkap

JAKARTA, zonabisnis.id – Sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023, Mabes Polri telah menangkap 866 orang tersangka pelaku judi online. Penangkapan itu berawal dari pengungkapan 685 kasus judi online di tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda.

“Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 kasus itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih berjalan, sekitar 75 kasus,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Ia menambahkan, dari ratusan pengungkapan kasus judi tersebut, para tersangka yang diamankan mulai dari pemain judi online hingga bandarnya.

“Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 tersangka. Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi,” katanya.

Selain melakukan pengungkapan penyidik juga rutin mengajukan pemblokiran situs judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi,” kata Vivid.

Sumber: R-08 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses