BPH Migas: Keputusan Menjual Pertalite Ada di Pihak SPBU

Posted by: Tags: ,

JAKARTA, zonabisnis.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki keputusan untuk menjual atau tidak menjual Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Pemilik SPBU memiliki kebebasan untuk mengajukan kepada Pertamina agar tidak menyediakan atau menjual JBKP seperti Pertalite, jika mereka menilai bahwa menjual Jenis BBM Umum (JBU) lebih menguntungkan.

“Jika pemilik SPBU melihat bahwa lokasi tersebut lebih ekonomis untuk menjual JBU, maka mereka akan fokus pada penjualan JBU. SPBU tersebut berkontrak dengan Pertamina untuk menjual JBU, JBT, atau JBKP,” kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Pertamina, lanjutnya, akan melaporkan kepada BPH Migas daftar SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite. Berdasarkan laporan ini, BPH Migas akan memperbarui kuota dan memastikan bahwa SPBU tersebut tidak lagi menerima alokasi JBKP Pertalite.

Baca juga:

Menurut Saleh, kebijakan ini sudah berjalan dan dilakukan secara rutin.

“Setiap kali ada SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite, hal ini akan dilaporkan ke BPH Migas,” jelas Saleh.

Adapun, realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga 16 Agustus 2024 mencapai 59,47%, sementara penyaluran solar subsidi mencapai 59,85%.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan BBM di berbagai wilayah, serta untuk memastikan bahwa alokasi BBM lebih efisien dan sesuai dengan kondisi pasar setempat.

Penulis: R-19 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses