JAKARTA, zonabisnis.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Diah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (17/6/2024), mengatakan korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak,” kata dia.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
“Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa,” ujarnya.
Baca juga:
- Ini Bedanya Membaca Nyaring dengan Mendongeng
- BNI Xpora Boyong 12 UKM Makanan dan Minuman ke Indonesia in Korea – SFH 202
Berikutnya, Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
“Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (13/6), menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.
Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
Penulis: R-13 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses