JAKARTA, zonabisnis.id – Seiring telah diimplementasikannya Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap perdagangan saham-saham dapat lebih aktif.
“Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Papan Pemantauan Khusus (PPK) Full Periodic Call Auction, lanjutnya, merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.
Baca juga:
- Kenaikan Harga Saham Dorong BNI Bukukan Nilai Kapitalisasi Pasar Terbesar dalam Sejarah Perseroan
- Pembatasan Impor Harus Kedepankan Kebutuhan Industri
“Saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas, sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ujar Irvan.
Melalui metode perdagangan ini, pihaknya berharap pembentukan harga menjadi lebih fair, karena memperhitungkan seluruh order yang terdapat dalam orderbook, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar.
“Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham Papan Pemantauan Khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang kami terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10 persen,” ujar Irvan.
Penulis: R-13 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses