JAKARTA, zonabisnis.id – Perizinan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Menyikapi hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR Persada Guna, mulai 19 Desember 2023.
“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Dimas menuturkan izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Persada Guna, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
LPS akan merampungkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR atau hingga 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.
LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya atau sampai 4 Desember 2028.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I tersebut dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
Sedangkan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
“Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna,” ujarnya.
Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Penulis: R-17 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses