
JAKARTA, zonabisnis.id – Anak-anak berusia kurang dari 10 tahun kini bisa bermai judi online (judol) hanya dengan bermodal kurang dari Rp10 ribu.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, dalam paparannya di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Rabu (6/10/2024).
“Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-jutaan. Nah sekarang bisa Rp 10.000, kita sudah melihat ada seorang bisa judi. Itu lah yang membuat transaksi semakin masif,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menyoroti bahwa transaksi judi dengan nominal kecil juga dapat diakses oleh anak-anak, termasuk mereka yang berusia kurang dari 10 tahun.
“Umur pemain judi online juga cenderung semakin merambah ke usia rendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujarnya.
Baca juga:
Karena itu, lanjur Ivan, kecenderungan transaksi terkait judi online pada 2024 diperkirakan akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan dengan periode sebelumnya, ini kalau kita bicara pada 2023,” kata Ivan.
Berdasarkan data yang dipaparakan Ivan, perputaran transaksi terkait judi online pada 2021 mencapai Rp 57,91 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi pada 2023 melonjak menjadi Rp 327,05 triliun.
Sedangkan pada semester pertama 2024 sudah mencapai 174,56 triliun.
“Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester satu saja sudah melampaui jumlah transaksi di tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh pada 2022. Artinya ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” ucap Ivan.
Penulis: R-21 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses