JAKARTA, zonabisnis.id – Perusahaan asuransi termasuk yang unit syariah memiliki tantangan besar terkait permodalan yang harus dipenuhi perusahaan pada 2026.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, di Jakarta, Kamis (25/1/2024), mengungkapkan, untuk spin-off yang memiliki unit usaha syariah, penyedia jasa wajib menambah modal anak perusahaan syariah yang akan di-spin off paling lambat 2026.
“Melegakan, OJK beri waktu, sehingga jangka 2026-2028 dibukakan lagi kesempatan jika belum sampai ke sana,” katanya.
Dia mengatakan, pada 2026 juga, seluruh asuransi yang baru didirikan wajib menyetorkan penambahan modal.
Rencana tersebut merupakan beleid yang akan mulai efektif berlaku pada 2026 itu mengatur modal disetor untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan.
Ini sambung dia, landasan penambahan modal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Harus ada tambahan modal sesuai peraturan dan membawa kewajiban pada perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk meningkatkan ekuitas,” ungkapnya.
Penulis: R-13 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses