PPN 12% Tak akan Berdampak pada Industri Otomotif

JAKARTA, zonabisnis.id – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimis bahwa industri otomotif Indonesia, tidak terdampak dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.

Pertumbuhan industri otomotif yang ada di Indonesia tetap berjalan dalam koridornya, karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

“Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi, semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen,” kata Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiarto, Senin (6/1/2025).

Ia menambahkan, upaya pemerintah memberi insentif fiskal sebesar tiga persen untuk pembelian kendaraan jenis hybrid (HEV) di awal tahun ini, juga semakin menambah kayakinan Gaikindo akan perjalanan positif industri otomotif di tahun 2025.

Baca juga:

Pemerintah dalam meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia berupaya untuk tetap menghidupkan iklim yang hijau di industri otomotif, melalui kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Kemudian ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berusaha keras agar industri otomotif tetap berjalan di lintasan yang tetap positif.

Penulis: R-13 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses