Sepanjang 2023, OJK Cabut Izin Usaha 6 Perusahaan Multifinance

JAKARTA, zonabisnis.id – Sepanjang tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan cabut izin usaha (CIU) kepada enam perusahaan pembiayaan atai multifinance.

Perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya adalah PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance, dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, faktor dari dicabutnya izin multifinance tersebut beragam, salah satunya terkait memenuhi syarat modal minimum.

“Ada yang mengalami penurunan ekuitas akibat kerugian yang tentu tidak bisa ditambah modalnya dan tidak bisa memenuhi persyaratan permodalan minimum Rp100 miliar,” kata Suwandi kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Baca juga:

Ia menambahkan, karena 2019 Desember mestinya sudah harus minimum ekuitas Rp100 miliar, tapi diberikan sedikit relaksasi sampai dengan waktunya juga belum bisa, ya dicabut izinnya.

Lebih lanjut, Suwandi menambahkan selain pemenuhan modal minimum sebesar Rp100 miliar bagi multifinance, faktor lain yang menyebabkan keputusan cabut izin usaha tersebut adalah terkait dengan penurunan kualitas non-performing financing (NPF).

“Misalnya sekarang terkait dengan adanya penurunan kualitas non-performing financingnya tinggi, mereka harus melakukan write-off atau penghapusan piutangnya kan akan kena ke modalnya, akan kena ke laba ruginya,” imbuhnya.

Penulis: R-09 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses