JAKARTA, zonabisnis.id – Meskipun ekonomi Indonesia tumbuh positif sebesar 5,17 persen pada triwulan II 2023, namun diprediksi sektor properti bakal mengalami tren turun naik pada tahun 2024.
Hal ini terjadi akibat sejumlah faktor, dua yang paling kuat pengaruhnya disebabkan oleh resesi ekonomi global dan kenaikan suku bunga acuan.
“Dalam kondisi kenaikan suku bunga dan resesi tersebut sehingga membuat perbankan lebih selektif dalam memberikan pinjaman pembiayaan termasuk KPR dan KPA,” kata Kepala Center of Economics and Finance INDEF M Rizal Taufikurrahman, dalam diskusi daring goodmoney.id bertajuk “Properti, Asuransi Serta Prediksi Panas Bumi Bagaimana Harus Mengantisipasinya?” di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata suku bunga KPR pada Agustus adalah 8,25 persen. Angka ini meningkat dari rata-rata suku bunga KPR pada Juli 2023 yang sebesar 7,50 persen.
“Tumbuh positif sebesar 5,17 persen itu didorong oleh meningkatnya konsumsi rumah tangga tapi di sisi lain (suku bunga) juga naik, ya, jadinya lebih selektif utama di perkotaan (Pulau Jawa),” ujarnya.
Untuk itu, Rizal menyarankan, pemerintah memberikan insentif bagi sektor properti untuk mendorong pertumbuhannya.
Insentif tersebut dapat berupa subsidi bunga KPR, kemudahan perizinan, dan fasilitas fiskal.
Di sisi lain, Rizal mengatakan bahwa sektor properti masih memiliki prospek yang baik, terutama di luar Jawa. Hal ini didukung oleh adanya pembangunan proyek infrastruktur di sejumlah daerah.
Misalnya seperti di Sulawesi Selatan (Makassar) dan Sulawesi Tengah (Morowali) yang menjadi pusat pertambangan nikel dan biji besi ataupun komoditi lainnya sehingga menjadi tujuan ratusan ribu tenaga kerja.
“Para tenaga kerja itu tentu membutuhkan sewaan oleh sebab itu perumahan akan tetap menjadi primadona investasi di sana karena,” kata dia.
Apalagi, ia menyebutkan, dalam kondisi ketidakpastian ini masyarakat akan sangat tertolong bila pemerintah bisa segera merealisasikan skema Rent to Own (RTO).
Skema RTO tersebut dalam pelaksanaannya masyarakat bisa melakukan penyewaan hanya dalam waktu 15 tahun selebihnya rumah tersebut sudah menjadi hak milik yang bersangkutan.
Penulis: R-10 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses