
JAKARTA, zonabisnis.id – Karena tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS).
DMS beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.
Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
“Pencabutan ini dilakukan karena PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca juga:
- OJK Beri Izin BSI Jalankan Bullion Bank
- Perkuat Literasi Garut Lewat Bantuan Buku dan Gedung Perpustakaan
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, lanjutnya, DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
Selanjutnya, PT DMS diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Penulis: R-19 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses