
JAKARTA, zonabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto di Indonesia melesat 100% lebih dalam setahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan, selama bulan Januari 2025 nilai transaksi kripto tembus Rp 44,07 triliun.
“Angka ini meningkat 104,31% dibandingkan periode yang sama 2024 yakni Rp 21,57 triliun,” kata Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.
Sementara itu, hingga Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Entitas baru
OJK, lanjut Hasan, telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang.
“Serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto,” katanya.
Hasan menjelaskan, pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari lalu, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar.
“OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru,” ucap Hasan.
Penulis: R-11 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses