Ulang Tahun ke-25, Bank Mandiri Tawarkan Bunga KPR 2,5 Persen

JAKARTA, zonabisnis.id – Pada 2 Oktober 2023, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) perseroan ke-25. Pada perayaan HUT ini, Bank Mandiri menawarkan suku bunga khusus Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Menurut Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, promo ini merupakan wujud apresiasi atas kepercayaan dan dukungan nasabah.

“Kami mengajak seluruh nasabah dan masyarakat ikut menikmati promo-promo istimewa ini. Semoga persembahan ini dapat diterima oleh nasabah kami tercinta dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Aquarius dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (3/10/2023).

Adapun suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25 sebagai berikut:

Suku Bunga, Minimum Tenor, Biaya Provisi
2,5% fix 1 tahun, 5 tahun, 0,75%
3,25% fix 15 tahun, 15 tahun, 0,75%
4,25% fix 5 tahun, 15 tahun, 0,75%
5,25% fix 5 tahun, 12 tahun, 0,75%
6,25% fix 5 tahun, 10 tahun, 0,75%
7,25% fix 5 tahun, 8 tahun, 0,75%
8,25% fix 5 tahun, 8 tahun, 0,75%

Periode suku bunga KPR spesial ulang tahun Bank Mandiri ke-25, berlaku sampai dengan pencairan kredit 31 Oktober 2023.

Syarat KPR Bank Mandiri

Bank Mandiri memberlakukan sejumlah syarat untuk mengajukan KPR, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir

Untuk pegawai:

– Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini.
– Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.

Untuk professional atau wiraswasta:

– Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek).
– Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.

Dokumen yang dibutuhkan

1. Dokumen formulir aplikasi yang diisi lengkap dan benar
2. Fotokopi KTP Pemohon & suami/istri
3. Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
6. Fotokopi NPWP Pribadi
7. Fotokopi dokumen kepemilikan agunan : SHM/SHGB, IMB/PBG & PBB

Dokumen tambahan khusus pegawai:

– Asli slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan dan asli surat keterangan jabatan

Dokumen tambahan khusus wiraswasta:

1. Fotokopi laporan keuangan perusahaan (neraca dan laba rugi)
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha

Dokumen tambahan khusus profesional:

– Fotokopi izin-izin praktek profesi

Penulis: R-13 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses