
JAKARTA, zonabisnis.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Dalam kasus ini, KPK mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk empat orang.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya telah mengajukan empat orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya yakni Wamenkumham Eddy Hiariej.
“KPK pada 29/11/2023 telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Pencegahan itu diajukan ke pihak Imigrasi untuk periode enam bulan pertama sejak 29 November 2023. Tujuannya, agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
“Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi pimpinan telah menandatangani surat perintah penyidikan atas kasus yang bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) itu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Penulis: R-18 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses