
JAKARTA, zonabisnis.id – PT Federal International Finance (FIFGROUP) menerapkan sistem kehati-hatian dan seleksi calon nasabah untuk mencegah terjadinya kredit macet.
Saat ini, tingkat non-performing financing (NPF) gross FIFGROUP berada di level 1 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan yakni 2,69 persen pada Juli 2023.
Menurut Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit.
Perusahaan pembiayaan, lanjutnya, bisa mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah, salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini informasi itu sudah tersedia melalui lembaga-lembaga penilai kredit ada SLIK juga,” kata Setia Budi, dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIFGROUP secara virtual, Jumat (15/9/2023).
Setia Budi mengatakan, perusahaan pembiayaan akan memasukan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam.
Otomatis mereka tidak bisa menggunakan layanan kredit perusahaan. Terlebih, kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.
Hati-hati Gunakan Akses Keuangan
Dalam kesempatan tersebut, Setia Budi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan.
Karena jika sudah tercatat rekam jejaknya buruk di database SLIK OJK, mereka tidak dapat melakukan fasilitasi di lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan dan perbankan.
“Hati-hati juga ketika meminjamkan dokumennya. Banyak sekali terjadi konsumen yang meminjamkan secara sadar atau tidak sadar, tapi justru macet,” katanya.
Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Bernard Widjaja juga menilai pembiayaan dapat terjaga apabila konsumennya mampu membayar.
Dengan demikian, dia pun mengingatkan agar masyarakat harus sadar akan kebutuhan dan kemampuannya.
“Jadi ketika mau ambil kredit, pastikan itu suatu kebutuhan bukan keinginan. Kemudian pada saat tahu itu kebutuhan, harus disesuaikan dengan kemampuan,” katanya.
Tidak hanya itu, dia juga mengingatkan supaya masyarakat memberikan informasi data diri yang akurat dan jujur. Lalu apabila ada perubahan data dilaporkan kepada perusahaan terkait.
“Kemudian juga perlu memahami produk serta melakukan sesuai perjanjian,” katanya.
Sumber: Joko | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses