
JAKARTA, zonabisnis.id – PT Indonesia Airlines (INA) asal Singapura belum mengajukan perizinan pendaftaran maskapai penerbangan.
Maskapai penerbangan ini sempat ramai di media sosial karena menggunakan nama negara Indonesia, namun kepemilikan dan home base-nya Singapura.
”Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata Plt Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/3/2025).
Menurut Lukman, setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate/AOC).
Baca juga:
- Mudik Lebaran, Tarif Tol Diskon 20%, Tiket Pesawat Diskon 10%
- Lebih Aman, KAI Logistik Catatkan Kenaikan Angkut Limbah B3
Ia menyebut, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Permenhub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 Tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara.
“Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” tegas Lukman.
Sebelumnya, PT INA merupakan besutan perusahaan Singapura, yakni Calypte Holding Pte Ltd, yang akan melayani rute penerbangan internasional.
Demikian disampaikan Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding, Iskandar dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Penulis: R-13 || Ediitor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses