JAKARTA, zonabisnis.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku prihatin dengan banyaknya korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena itu, OJK meminta masyarakat lebih waspada jika menerima tawaran pinjaman.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, ada tiga hal mendasar yang perlu ditelaah agar tidak menjadi korban kejahatan keuangan digital ataupun bukan yang sama-sama berpotensi merugikan.
“Pertama, bila entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK, maka transaksi apa pun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat,” kata Kiki, dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Kedua, lanjutnya, ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal, baik tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.
“Kasus pemanfaatan paylater sekarang banyak terjadi, entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” tandasnya.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Karena itu, lanjut Kiki, OJK tidak henti-hentinya melakukan literasi dan mengedukasi kepada masyarakat, bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat. Sehingga semakin sadar dan waspada terhadap berbagai potensi kejahatan keuangan berbasis digital.
OJK akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan.
OJK juga sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. OJK juga membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital.
“Semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening. Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk mewaspadai apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital. Pertama, apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai,” lanjut Kiki.
Kedua, apabila pesan terkait keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat WhatsApp, itu sudah dipastikan ilegal. Untuk memastikan lebih lanjut, konsumen atau masyarakat dapat menelpon ke nomor 157 atau mengirimkan pesan WA ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.
“Kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” katanya.
Ketiga, khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya mengerti mengenai ‘Camilan’, yang merupakan singkatan dari camera, microphone, dan location. Kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita, di luar Camilan itu, maka berarti ilegal.
“Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi. Terakhir, tetapi tidak kalah penting, membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol,” urainya.
Kiki menegaskan masyarakat harus memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan. Harus dipelajari aspek 2 L yakni legal dan logis.
Sumber: R-10 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses