
JAKARTA, zonabisnis.id – Penjualan kendaraan niaga, khususnya truk, mengalami penurunan yang dipicu adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus.
Impor truk bekas untuk kebutuhan khusus itu seperti truk untuk pertambangan, dengan berat lebih dari 24 ton dan usia maksimal 20 tahun. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 17 Mei lalu.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) truk nasional tahun 2024 menyusut 15% year on year (YoY) menjadi 54.427 unit pada Januari—Oktober 2024.
Penjualan wholesales truk dengan Gross Vehicle Mass (GVM) lebih dari 24 ton, yang diizinkan untuk diimpor dalam kondisi bekas, turut mengalami penurunan 13% yoy menjadi 15.331 unit hingga Oktober 2024.
Baca juga:
- Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, Kobexindo Tractors Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar
- Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Jadi Harapan Industri Petrokimia
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, truk impor bekas dapat menjadi opsi alternatif bagi para pelaku usaha lantaran harganya lebih murah, namun kualitasnya tetap berpotensi lebih baik ketimbang truk baru buatan lokal. Biasanya, truk bekas diimpor dari Jepang dan negara-negara Eropa.
“Sekarang informasi dan pengadaannya (truk bekas) dari luar negeri jauh lebih cepat,” tutur Gemilang, Minggu (17/11).
Tantangan penggunaan truk bekas adalah produk tersebut tidak dijamin layanan purnajualnya oleh APM-APM lokal.
Walau begitu, Aptrindo menilai pelaku usaha pelanggan truk bekas semestinya bisa merawat sendiri kendaraan niaga tersebut.
Penulis: R-17 || Editor: nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses