
JAKARTA, zonabisnis.id – Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital, akibatnya banyak masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tantangan pertama, banyaknya entitas ilegal yang datang dan menyerbu masyarakat dari berbagai arah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ia menambahkan, entitas ilegal ini masuk dan menyasar ke masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi.
Tantangan kedua, lanjutnya, casino mentality atau mentalitas orang berjudi yang ingin cepat kaya, yang makin diperparah dengan rendahnya literasi keuangan dan literasi digital masyarakat.
Akibatnya, pinjol ilegal ini banyak memakan korban terutama kelompok rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Ia menilai banyak masyarakat masih belum bisa membedakan mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar. Mereka belum teredukasi untuk memilih dan memilah.
“Belum lagi mentalitas FOMO (fear of missing out). Ditambah dengan banyaknya serbuan yang ilegal-ilegal, ini betul-betul tantangan kita semua,” lanjut Kiki.
Kiki menyebutkan, hal itu menyuburkembangkan banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital, yang akhirnya merugikan konsumen.
Hal lain, tindakan tidak bijaksana terhadap kemudahan tawaran online juga akhirnya merugikan konsumen sendiri.
Sumber: R-10 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses