JAKARTA, zonabisnis.id – Salah satu strategi untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperkuat perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech).
“Saat ini masih banyak UMKM yang menghadapi kesulitan pembiayaan. Karena itu dibutuhkan upaya meningkatkan inklusi keuangan di kalangan UMKM, salah satunya melalui fintech,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal, Adi Budiarso, dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, kehadiran fintech memang disrupsi bagi sektor keuangan, tapi melalui kemajuan teknologi, fintech juga menawarkan kemudahan dan peluang kebutuhan pembiayaan, khususnya pada UMKM.
Ia menambahkan, pemerintah menguatkan peran fintech melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU tersebut mengatur tentang implementasi inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), terutama tentang mekanisme penyediaan layanan ITSK, serta pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata kelola ITSK yang lebih baik dan melindungi konsumen..
Adi menjelaskan, pemenuhan akses pembiayaan UMKM menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Kredit perbankan yang menyasar UMKM baru mencakup 20 persen dari total kredit bank.
Sementara itu UMKM berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni sebesar 60,3 persen pada 2022. UMKM juga mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah beserta otoritas terkait berusaha meningkatkan porsi kredit UMKM hingga mencapai 30 persen pada 2024.
Sumber: R-12 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses