Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pengguna QRIS Tak Kena Pajak 12%

Posted by: Tags:

MANADO, zonabisnis.id – Bank Indonesia (BI) memastikan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

“Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12%,” kata Kepala BI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko, di Manado, Selasa (7/1/2025).

PPN menjadi 12% ini, lanjutnya, akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Dengan demikian, pajak bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.

“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya,” terang Andry.

Baca juga:

Sementara itu, pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).

PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, kata dia, hanya sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Adapun tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Ini meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Penulis: R-09 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses