
JAKARTA, zonabisnis.id – Setelah mengantongi izin menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, PT Pegadaian menghadirkan fitur produk Deposito Emas dalam aplikasi Pegadaian Digital.
Deposito Emas adalah fitur penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Dalam konteks ini, Pegadaian dan Nasabah.
Kehadiran Deposito Emas merupakan alternatif berinvestasi yang menjanjikan pada jangka panjang, karena nilai yang tidak surut dan cenderung meningkat setiap tahun.
Seorang nasabah, Gella Puspita menyatakan menyambut kehadiran Deposito Emas yang mudah digunakan.
Caranya, pilih menu Tabungan Emas di aplikasi Pegadaian Digital, lalu ajukan Deposito Emas di menu selanjutnya menggunakan rekening Tabungan Emas pengguna. Lalu, isi saldo emas sesuai jumlah yang hendak didepositokan, dan pilih jangka waktu yang diinginkan.
Selain aman karena diasuransikan, Deposito Emas juga unggul berkat tenor deposito yang fleksibel dengan imbal hasil 1 persen per tahun.
Adapun syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi emas minimal 5 gram.
Baca juga:
- Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
- Pertamina NRE Berpeluang Garap Proyek PLTB di Portugal
“Ini bisa jadi alternatif investasi masyarakat untuk investasi jangka panjang. Saya hampir tiap bulan top up Tabungan Emas, tapi karena tidak di lock, kadang suka mudah tergoda untuk gadai atau bahkan dijual untuk kebutuhan konsumtif. Tapi kalau di lock seperti Deposito di Bank ada jangka waktunya, bagus banget,” papar Puspita.
Sebelumnya, pada akhir 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Melalui surat tersebut, Pegadaian berhak secara legal melakukan kegiatan usaha bulion, meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Pasalnya, Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni sebagai lembaga penyaluran bulion, mulai penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar internasional terbesar di Indonesia, hingga kehadiran beragam produk emas pada Layanan Bulion Pegadaian yang melengkapi ekosistem emas sendiri.
Bulion ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memiliki investasi emas yang dinilai sangat menguntungkan dan paling bersinar, khususnya pada 2024 lalu. Hingga saat ini, Pegadaian terus memantapkan komitmen melebarkan bisnis di bidang Bullion Services guna mendukung perekonomian dengan mengEMASkan Indonesia.
Penulis: Joko || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa
No Responses