JAKARTA, zonabisnis.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker ini dikenal dengan aturan penyesuaikan waktu kerja dan pemotongan gaji karyawan maksimal 25 persen.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, sebenarnya kebijakan tersebut berlaku selama 6 bulan, yakni sampai 9 September 2023.
Kendati demikian, apabila hasil peninjauan ulang dan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha menyetujui untuk dicabut, maka pemerintah akan mempertimbangkannya.
“Kalau mereka (pekerja dan pengusaha) juga setuju dicabut aja, kami akan cabut. Kami akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja,” ujar Afriansyah saat ditemui usai pengukuhan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, Senin (31/7/2023).
Afriansyah menegaskan bahwa beleid itu hanya berlaku untuk sektor perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak akibat ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah mengeklaim bahwa kebijakan tersebut efektif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di industri terkait. Terutama di industri padat karya yang mengalami pelemahan permintaan dari pasar ekspor.
“Sebenarnya positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif itu pekerja yang bagaimana? Tapi kan saya bilang ini (beleid) cuma untuk lima bidang usaha, tidak menyeluruh,” katanya.
Sumber: R-04 | Editor: Nurwiyanto | Foto: istimewa
No Responses