OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

JAKARTA, zonabisnis.id – Izin usaha PT BCA Multi Finance, anak perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), secara resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Alasan pencabutan izin ini, karena BCA Multi Finance telah resmi bergabung dengan PT BCA Finance sejak 1 September 2024.

Proses merger ini tertuang dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, yang disahkan oleh notaris Christina Dwi Utami dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695.

Menurut OJK, BCA Finance sebagai pihak penerima penggabungan akan mengambil alih seluruh kegiatan operasional, modal saham, aset, karyawan, serta seluruh hak dan kewajiban BCA Multi Finance.

Baca juga:

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengungkapkan, merger ini merupakan langkah strategis untuk memperkokoh bisnis pembiayaan otomotif Grup BCA.

“Penggabungan ini akan menyatukan potensi terbaik layanan pembiayaan BCA, yang kami harapkan bisa menghasilkan suatu entitas baru yang lebih kokoh, unggul, efisien, dan efektif,” kata Jahja dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, lini bisnis pembiayaan sepeda motor BCA Multi Finance dipastikan tetap hadir di pasar dan menjadi bagian dari BCA Finance.

Sebelumnya, BCA Multi Finance fokus pada pembiayaan roda dua, sementara BCA Finance mengutamakan pembiayaan roda empat.

Dengan merger ini, kedua entitas anak akan bergabung dalam satu atap untuk memperkuat posisi Grup BCA dalam melayani berbagai segmen pembiayaan otomotif.

Penulis: R-10 || Editor: Nurwiyanto || Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses